KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
|
||
Uraian Pendahuluan[1]
|
||
1. Latar Belakang
|
·
Ruang
merupakan wadah yang menampung segala aktivitas dan kegiatan. Pertumbuhan dan
perkembangan aktivitas dan kegiatan yang tidak diimbangi dengan
pengalokasian, penyediaan ruang serta
dukungan penyediaan sarana dan prasarana yang mampu menampung, akan
mengakibatkan munculnya permasalahan yang semakin kompleks..
·
Aktifitas
dan kegiatan yang kurang terstruktur merangsang munculnya kondisi khusus
terutama pada kebutuhan ruang. Kesesuaian kebutuhan ruang dalam suatu
bangunan gedung akan menciptakan kenyamanan, ketertiban, produktifitas serta
konteks lingkungan.
·
Rehabilitasi
Gedung di
Kabupaten Bojonegoro merupakan peningkatan sarana dan prasarana fisik baik
secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan dapat memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, dapat sebagai teladan bagi lingkungannya,
meningkatkan Produktifitas di Kabupaten Bojonegoro serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
·
Setiap
bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi ruang/bangunannya.
·
Setiap
bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
·
Pemberi
jasa konsultansi perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai, layak diterima menurut
kaidah, norma dan
tata laku profesional serta memenuhi dalam segi Arsitektur bangunan gedung
Negara.
|
|
2. Maksud dan Tujuan
|
Maksud :
·
Kerangka acuan Kerja (KAK) ini
merupakan petunjuk bagi pemberi jasa konsultansi perencanaan yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
·
Dengan
penugasan ini diharapkan pemberi jasa konsultansi perencanaan dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
Tujuan :
·
Untuk menentukan dan mengetahui
tingkat kelayakan rehabilitasi bangunan Gedung ditinjau dari berbagai aspek
kajian, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan kebutuhan ruang dan
DED.
·
Untuk menghasilkan bangunan gedung
dengan tata ruang dan tata letak bangunan gedung sebagai tempat kerja
sekaligus tempat pelayanan umum dengan prasarana pendukungnya diantaranya
ruang rapat, mushola, taman, kantin, tempat parkir, dan system utilitas, yang
teratur, indah, efesien dan sesuai dengan ciri khas daerah Kabupaten
Bojonegoro.
·
Untuk Mengahasilkan Desain Bangunan
Gedung Perkantoran secara interior maupun eksterior yang dapat difungsikan
sebagai tempat kerja dan tempat pelayanan umum sesuai standar gedung
perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta bangunan yang
memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggung
jawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi) dan fungsional serta
tahan untuk jangka waktu tertentu.
|
|
3. Sasaran
|
1. Membentuk wadah
yang menampung kegiatan dan peralatan bagi pelaksanaan
masing-masing fungsi yang direncanakan, yang diharapkan akan dapat ditampung
secara menyeluruh dalam keterpaduan yang optimal.
2. Memanfaatkan
perlengkapan bangunan berserta persyaratannya (Equipment And Requirement)
secara efisien dan efektif, sesuai dengan system yang paling memungkinkan
tanpa menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan disekitarnya.
3. Memanfaatkan
tapak/ site yang tersedia seoptimal mungkin, sehingga lebih berfungsi serta
lebih berpengaruh dalam meningkatkan kualitas lingkungannya.
4. Tersedianya dokumen
Perencanaan.
|
|
4. Lokasi Kegiatan
|
Lokasi
Kegiatan diKabupaten Bojonegoro.
|
|
5. Sumber Pendanaan
|
Kegiatan
ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2017.
|
|
6. Nama dan Organisasi PPK/KPA
|
Nama PPK/KPA : __________
Proyek/Satuan Kerja : Cipta Karya
Kabupaten Bojonegoro.
|
|
7. Data Dasar
|
Data
Fisik
1.
Lokasi Kegiatan : Kabupaten Bojonegoro.
2.
Data Fisik Tapak.
3.
Aksesibilitas
Lahan relatif mudah dicapai dengan kendaraan umum maupun
kendaraan pribadi.
4.
Rencana sarana yang akan
dibangun
a.
Bangunan Utama.
b.
Bangunan penunjang
c.
Item pekerjaan yang dibutuhkan
namun belum masuk KAK ini, yang nantinya ditentukan oleh Pemberi Tugas pada
saat proses DED.
5.
Pendekatan-pendekatan, yang
dilakukan, yaitu terhadap :
1).
Pendekatan Perencanaan terdiri dari :
·
Pendekatan Pelaku dan Aktivitas
·
Pendekatan Kapasitas
·
Pendekatan Pola Sirkulasi
·
Pendekatan Kebutuhan Ruang dan Persyaratan Ruang
·
Hubungan Kelompok Kegiatan Pengguna
·
Pendekatan Keamanan
·
Perhitungan Besaran Ruang
2).
Pendekatan Perancangan terdiri dari :
·
Pendekatan Tapak dan Tata Letak
·
Pendekatan Orientasi Bangunan
·
Pendekatan Bentuk Massa Bangunan
·
Pendekatan Ruang Luar
·
Pendekatan Ruang Dalam
·
Pendekatan Peraturan Bangunan Setempat
·
Pendekatan Sistem Struktur Bangunan
·
Pendekatan Sistem Utilitas Bangunan
·
Penekanan Desain Arsitektural.
|
|
8. Standar
Teknis
|
1.
Keputusan
Menteri PU 45/PRT/M/2007, tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
2.
Undang-undang
nomor 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
3.
Tata
Cara Konsultansi Pengawasan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung. (SNI
03-1726-2002).
4.
Tata
Cara Konsultansi Pengawasan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung, SNI 1727-2002.
5.
Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung. (SNI 03-2847-2002).
6.
Tata
Cara Konsultansi Pengawasan Dinding Struktur Pasangan Blok Beton Berongga
Bertulang untuk Bangunan Rumah dan Gedung, SNI-3430.
7.
Tata
Cara Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gedung, SNI-1728.
8.
Tata
Cara Konsultansi Pengawasan Beton dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah
dan Gedung, SNI-1734.
9.
Tata
Cara Konsultansi Pengawasan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung (SNI
03-1729-2002).
10. Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
Normal, SNI-2834.
11. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton,
SNI-3976.
12. Tata Cara Rencana Pembuatan Campuran Beton
Ringan dengan Agregat Ringan, SNI-3449.
13. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
tahun 1987 yang diterbitkan oleh Dewan Normalisasi Indonesia.
14. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia tahun
1961 yang ditetapkan oleh Dewan Normalisasi Indonesia.
15. Dan peraturan-Peraturan tentang bangunan Gedung
lainnya.
Kriteria Umum
Perencanaan Gedung ini harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan
perencanaan bangunan gedung yang berlaku, baik segi arsitektural, konstruksi,
mekanikal / elektrikal maupun persyaratan-persyaratan yang berfungsi sebagai
sarana perniagaan umum dengan sarana pendukung bangunan lain, sebagai kelengkapannya
antara lain :
1. Persyaratan
Peruntukan dan Intensitas :
a.
Menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata letak. Menjamin
pembangunan Gedung nantinya
berfungsi sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat Bojonegoro.
b.
Menjamin kenyamanan serta keselamatan pengguna
masyarakat dan lingkungan.
2. Persyaratan
Arsitektur dan Lingkungan
a. Menjamin
terwujudnya Pembangunan Gedung serta
kawasannya berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan,
dan budaya lokal dengan sentuhan modern, sehingga dihasilkan rancangan yang
harmonis-menyatu dan adaptif dengan lingkungan sekitarnya.
b. Menjamin
bangunan Gedung, dibangun dan
dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
c. Disain
arsitektur gedung, bangunan pendukung, serta lansekapnya memberi kesan
kesatuan serasi dan harmonis dengan kawasan sekitarnya.
3. Persyaratan
Struktur Bangunan
a.
Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b.
Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan
atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
c.
Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
d.
Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan
fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
4. Persyaratan
Ketahanan terhadap Kebakaran
a.
Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun
sedemikian rupa, sehingga mampu memberi peringatan dini pada penghuni gedung
saat
awal terjadinya kebakaran.
b.
Menjamin jalur evakuasi dapat berfungsi
sebagai mana mestinya.
c.
Menjamin terwujudnya bangunan Gedung yang dibangun sedemikian rupa sehingga
mampu secara struktural stabil selama kebakaran, sehingga :
1) Cukup waktu
bagi pengguna, pengunjung dan masyarakat pengguna melakukan evakuasi secara
aman.
2) Cukup waktu
bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api.
3) Dapat
menghindari kerusakan pada properti lainnya
5. Persyaratan
Sarana Jalan Masuk dan Keluar :
a.
Menjamin terwujudnya bangunan Gedung yang mempunyai akses yang layak, aman dan nyaman ke
dalam bangunan dan fasilitas serta layanan di dalamnya.
b.
Menjamin kelancaran sirkulasi keluar masuk
orang / kendaraan.
6. Persyaratan
Pencahayaan Darurat, Tanda Arah Keluar, dan Sistem Peringatan Bahaya (Alarm)
a.
Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di
dalam bangunan gedung apabila terjadi keadaan darurat.
b.
Menjamin evakuasi secara mudah dan aman, apabila terjadi
keadaan darurat.
7. Persyaratan
Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi
a.
Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan
aman dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam
maupun diluar gedung sesuai dengan fungsinya terutama penerangan bila terjadi
kegiatan malam hari.
b.
Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dari
bahaya akibat petir.
8. Persyaratan
Sanitasi dalam Bangunan
a.
Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan Gedung dan bangunan penunjang sesuai dengan fungsinya.
b.
Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan
kenyamanan.
b.
Menjamin tidak ada genangan air di dalam Gedung dan lansekap
pendukungnya pada saat musim hujan.
c.
Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
sanitasi secara baik.
9. Persyaratan
Ventilasi dan Pengkondisian Udara
a.
Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik
alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b.
Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
tata udara secara baik.
c.
Dalam hal penggunaan sistem sirkulasi
buatan
(AC), diusahakan agar beban pendinginan ruangan tidak terlalu besar sehingga
dapat menghemat energi.
10. Persyaratan
Pencahayaan
a.
Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup
baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam dan
diluar Gedung sesuai dengan fungsinya.
b.
Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
pencahayaan secara baik.
c.
Pencahayaan buatan untuk ruang-ruang yang diperlukan
harus perlu dibuatkan cadangan.
11. Persyaratan
Kebisingan dan Getaran
a.
Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan
suara dan getaran yang tidak diinginkan.
b.
Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau
kegiatan yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan
upaya pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan lingkungan.
c. Menjamin
keyamanan.
|
|
9. Studi-Studi
Terdahulu
|
Sebagai bahan pertimbangan untuk membuat
karya perencanaan/perancangan diperlukan studi-studi terdahulu sebagai bahan
pertimbangan/perbandingan serta pembelajaran untuk mendapatkan hasil karya
perencanaan yang maksimal dan sesuai dengan keinginan dari pengguna jasa
(user).
|
|
10. Referensi
Hukum
|
1.
Peraturan
Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
2.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
3.
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
4.
Undang-Undang
No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
5.
Peraturan-peraturan
Daerah yang terkait.
|
|
Ruang
Lingkup
|
||
11. Lingkup
Kegiatan
|
Untuk
merencanakan penyelesaian Gedung ini konsultan harus mengikuti proses dan
lingkup tugas yang harus dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, yaitu :
1. Persiapan perencanaan seperti
mengumpulkan data dan informasi lapangan/gedung (termasuk penyelidikan tanah sederhana) untuk type
bangunan yang tidak bertingkat sedangkan untuk bangunan bertingkat diharuskan
melakukan penyelidikan tanah dengan cara sondir dan boring dengan minimal 10 titik, membuat interprestasi secara garis
besar terhadap Kerangka Acuan Kerja, dan Konsultasi dengan Pemerintah Daerah
setempat mengenai peraturan daerah/ perijinan bangunan serta upaya pengelolaan lingkungan.
Pokok-pokok kegiatan yang di lakukan pada tahap ini :
a. Persiapan administrasi
b. Mobilisasi Personil
c. Pengumpulan data-data literatur terkait.
d. Pengumpulan data awal
e. Penjadwalan rencana kerja dan penugasan personil.
f. Persiapan survei
2. Analisa data tentang kondisi eksisting saat ini, kendala
dan kekurangan yang ada serta kebutuhan selanjutnya sebagai dasar dalam
merencanakan kebutuhan kedepannya.
3. Penyusunan Studi Perencanaan,
Survey dan Pengumpulan Data, Survey data instansional Survey keadaan eksisting
perkantoran, Survey Lapangan.
4. Penyusunan Perencanaan Gedung
Secara lebih rinci, penjelasan dari setiap tahapan kegiatan pada tahap
pelaksanaan adalah sebagai berikut :
a. Penentuan arah pengembangan Gedung
Inti Materi dari tahap ini adalah persiapan serta pelaksanaan
survey lokasi. Tahap ini diawali dengan
diskusi pembahasan dengan tim teknis, sekaligus untuk membahas laporan
pendahuluan serta persiapan kelokasi survey. Apabila perangkat pelaksana
survey telah siap dan disetujui substansinya oleh pemberi kerja, tim akan turun kelapangan
untuk mengumpulkan data-data yang dibutuhkan. Kunjungan ke lapangan
direncanakan akan dilaksanakan, dengan terlebih dahulu mengunjungi instansi
terkait. Dalam pertemuan tersebut, sekaligus akan disampaikan keseluruhan
proses dan tahapan serta pemahaman awal tim tentang wilayah perencanaan
gedung kepada tim teknis sebagai mitra terdepan konsultan dilapangan. Tahapan
pelaksanaan pekerjaan ini akan menghasilkan :
o
Tersepakatinya design, metode dan rencana kerja.
o
Tersusunnya rencana pelaksanaan survey.
o
Terpahaminya gambaran awal permasalahan dan isu fisik gedung
serta penataan ruang luar.
o
Tersepakatinya batasan dan luasan kawasan perencanaan
o
Tersepakatinya arah perencanaan.
Survey kegiatan ini meliputi kunjungan kelapangan (lokasi) dan
kunjungan ke-instansi
terkait untuk mengetahui kelayakan fisik dan lingkungan lokasi wilayah
perencanaan. Pelaksanaan survey primer ini diharapakan dapat memperoleh data
yang lebih akurat, terfokus dan informatif.
b. Perumusan Draf rencana dan Perkiraan
Kebutuhan Pelaksanaan Pembangunan
Tahap ini akan dilaksanakan secara paralel dengan tahap survey,
dimana data-data yang sudah diperoleh langsung diolah/analisis. Maksud
pelaksanaan secara paralel adalah untuk lebih mengefektifkan waktu
pelaksanaan pekerjaan, dengan kata lain ketika data lapangan diperoleh dengan
segera pentabulasian dan penstrukturan data akan dilaksanakan.
Proses kompilasi data direncanakan akan berlangsung selama 3
minggu.
Tahapan pelaksanaan pekerjaan ini akan menghasilkan :
o
Terwujudnya
analisis
o
Konsep
dan Gambar serta Draf rancangan
o
Peta
dasar/pengukuran lapangan
o
Identifikasi
pengembangan dan permasalahan
c. Perumusan rencana
Tahapan ini merupakan proses penyusunan perumusan rencana dari hasil analisis
untuk memberikan alternatif perencanaan sebagai sintesa penanganan pekerjaan. Hasil yang
akan dicapai pada tahapan ini adalah :
o
Jumlah
Pegawai dan kebutuhan Gedung Perkantoran
o
Proyeksi
kebutuhan ruang kerja
o
Kebutuhan
Pengembangan Perkantoran.
o
Analisis
Kelayakan Ekonomi
o
Manajemen
Operasional
o
Analisis
Finansial
o
Analisis
Sistem Persampahan
d. Pembuatan Dokumen Perencanaan DED
Yang terdiri dokumen yang akan menjadi standar dalam dokumen
perencanaan DED termasuk program bangunan dan lingkungan serta didetilkan ke
dalam program ruang setiap lantai bangunan yang direncanakan secara spasial
dan memiliki unsur kebudayaan daerah sebagai ciri khas dari daerah Kabupaten Bojonegoro, dimana keluarannya
diantaranya adalah : Dokumen survey dan Review Analisis, Denah Site dan Layout,
Denah bangunan Rencana, Gambar Tampak Bangunan, Perspektif Tiga Dimensi,
Animasi, Maket dan Laporan.
5. DED (Detailed
Engineering Design) /Perencanaan Detail Gedung
Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
a)
Rencana arsitektur, meliputi rencana detail Gedung. Rencana
detail setiap bangunan dengan menggambarkan program penggunaan ruangan serta
interiornya dengan melihat bangunan gedung secara keseluruhan.
b)
Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya, soil
test dan perencanaan pondasi.
c)
Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya,
meliputi system tata udara, tata cahaya, listrik termasuk genset, plumbing,
air bersih, system pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pencegahan
rayap, dll.
d)
Penajaman pra-perkiraan biaya yang sesuai dengan konsep
rancangan detail yang ada.
Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a)
Gambar-gambar pelaksanaan detail arsitektur, detail utilitas dan
ME yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui,
b)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c)
Rincian Estimasi Biaya pekerjaan.
d)
Laporan akhir perencanaan meliputi laporan penyelenggaraan
perencanaan
Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi
fisik dan melaksanakan
kegiatan seperti :
a)
Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
bila ada perubahan.
b)
Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
c)
Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan,
d)
Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
|
|
12. Keluaran-Keluaran
|
Keluaran/output yang dituntut dari Konsultan Teknik Perencana/ Perancang Pembangunan :
1.
Rencana peruntukan
Kantor Dinas
Pendidikan dengan ketinggian lantai kurang lebih 4 lantai memaksimalkan
dengan kondisi lahan yang ada dan sesuai kebutuhan ruang yang dibutuhkan.
2.
Dokumen hasil survey lokasi/site, yang meliputi :
a.
Lokasi dan kedudukan tapak/ site terhadap lingkungannya, lengkap
dengan indikasi batas-batas garis sempadan yang disahkan oleh Pemerintah
Daerah setempat.
b.
Keadaan sarana dan prasarana di dalam maupun di sekitar tapak/
site secara terperinci dan benar.
3.
Engineer’s Estimate (EE)/ Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang
berisi perhitungan biaya pelaksanaan konstruksi fisik yang terperinci dan
lengkap dengan analisanya.
4.
Gambar Teknis adalah gambar sebagai acuan dalam melaksanakan
pekerjaan fisik yang memuat :
a.
Rencana induk atau rencana tapak yang dikembangkan menjadi
rencana tata letak yang teratur.
b.
Denah yang lengkap dan teratur.
c.
Tampak yang jelas dan lengkap dari semua sisi.
d.
Potongan yang lengkap dan teratur.
5.
Spesifikasi Teknis adalah dokumen yang berisi tentang
persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan.
6.
Dokumen upaya pengelolaan lingkungan.
7.
Dokumen Lelang adalah dokumen yang akan digunakan untuk proses
pengadaan jasa konstruksi dan berisi :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Teknis.
d. Bill of Quantity.
e. Lampiran-lampiran.
8.
Pemaparan, Asistensi dan Diskusi
Pada setiap selesainya suatu
tahapan Perencanaan akan diadakan suatu pertemuan bersama antara Konsultan
Perencana, Pemberi Tugas serta Unsur instansi terkait guna membahas hasil
pekerjaan yang telah dicapai dan menambahkan data yang diperlukan bagi
tahapan berikutnya. Tahapan pembahasan ini sudah termasuk dalam waktu
pelaksanaan yang diajukan oleh Konsultan Perencana.
|
|
13. Peralatan,
Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
|
Data dan fasilitas yang disediakan
oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia
jasa :
1. Laporan dan Data :
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil
studi terdahulu.
2. Akomodasi dan Ruangan Kantor.
Harus disediakan
oleh penyedia jasa sendiri.
3. Staf Pengawas/ Pendamping.
Pengguna jasa
akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
pendamping (counterpart), atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
4. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa
yang dapat digunakan oleh penyedia jasa (tidak ada).
|
|
14. Peralatan dan
Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
|
Untuk mencapai
target/ hasil sesuai yang dituntut, Konsultan Teknik Perencana/Perancang
Pembangunan harus menyediakan tenaga
dan peralatan yang kualifikasi serta klasifikasinya sesuai
dengan tuntutan
persyaratannya, baik untuk
bidang pekerjaan teknis maupun administratif dan keuangan. Penyedia jasa
harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang digunakan
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas dan sarana yang dibutuhkan
oleh konsultan perencana antara lain :
1. Ruang Kerja/ Kantor.
a. Penyediaan
ruang kerja/ kantor untuk menunjang pelaksanaan
pekerjaan dibutuhkan Tim Konsultan Perencana yang berfungsi sebagai sarana
koordinasi dan konfirmasi yang bersifat Internal dan Eksternal personil yang berkompeten dalam proyek.
b. Ruang kerja/ kantor tersebut berkedudukan
dimana lokasi kegiatan dilaksanakan dan berada dalam jarak terdekat, guna
memudahkan dalam mengadakan koordinasi dan konfirmasi selama masa pekerjaan
perencanaan.
2. Peralatan Kerja.
Fasilitas dan sarana yang juga
dibutuhkan dalam menunjang kegiatan proyek adalah peralatan kerja. Macam
peralatan kerja yang dibutuhkan untuk pekerjaan perencanaan, pelaporan dan
dokumentasi yang harus disediakan penyedia jasa.
Peralatan yang dibebankan oleh
kegiatan ini dengan spesifikasi terlampir.
|
|
15. Lingkup
Kewenangan Penyedia Jasa
|
Lingkup kewenangan Penyedia Jasa
Konsultansi dalam hal ini konsultan
perencana yaitu sebagai pengendali dan motor penggerak untuk melaksanakan
perencanaan / perancangan, agar sesuai dengan keinginan User dan Kontrak
Perencanaan beserta lampiran-lampirannya.
|
|
16. Jangka Waktu
Penyelesaian Kegiatan
|
(......) hari kalender.
|
|
17. Personil
|
Deskripsi tenaga ahli
1.
Tenaga Ahli
a. Team Leader
Disyaratkan Sarjana Teknik Sipil/Arsitek (minimal S1) dengan pengalaman kerja
minimal 4 (Empat) tahun dan memiliki SKA (Ahli Madya) di bidang Teknik
Sipil/Arsitektur. Jumlah tenaga ahli spesifikasi teknis yang
dibutuhkan 1 (satu) orang.
b. Ahli Sipil / Struktur
Disyaratkan Sarjana Teknik Sipil/Struktur (Minimal S1) dengan
pengalaman kerja minimal 4 (Empat) tahun, dan memiliki SKA (Ahli Madya) di
bidang Teknik Sipil/Struktur. Jumlah tenaga ahli spesifikasi
teknis yang dibutuhkan 1 (Satu) orang.
c. Ahli Arsitektur
Disyaratkan Sarjana Teknik Arsitektur (Minimal S1) dengan
pengalaman kerja minimal 4 (Empat) tahun, dan memiliki SKA (Ahli Madya) di
bidang Teknik Arsitektur. Jumlah tenaga ahli spesifikasi
teknis yang dibutuhkan 1 (Satu) orang
d. Ahli Mekanikal/Elektrikal
Disyaratkan Sarjana Teknik Mesin/Elektro (Minimal S1) dengan pengalaman kerja
minimal 4 (Empat) tahun, dan memiliki SKA (Ahli Madya) di bidang Teknik Mekanikal/Elektrikal. Jumlah tenaga ahli spesifikasi
teknis yang dibutuhkan 2 (Dua) orang.
e. Ahli Lingkungan
Disyaratkan Sarjana Teknik Lingkungan (Minimal S1) dengan pengalaman kerja
minimal 4 (Empat) tahun, dan memiliki SKA (Ahli Madya) di bidang Teknik Lingkungan. Jumlah tenaga ahli spesifikasi
teknis yang dibutuhkan 1 (Satu) orang.
2.
Tenaga Teknis
Disyaratkan Sarjana Teknik Geodesi/Sipil (Minimal S1)
dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun, dan Jumlah tenaga
ahli spesifikasi teknis yang dibutuhkan 5 (Lima) orang.
Disyaratkan Sarjana Teknik Arsitektur / Sipil (Minimal S1) dengan
pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun, dan Jumlah tenaga ahli spesifikasi
teknis yang dibutuhkan 4 (Empat)
orang.
Disyaratkan Sarjana Teknik Arsitektur / Sipil (Minimal S1) dengan
pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun, dan Jumlah tenaga ahli spesifikasi
teknis yang dibutuhkan 4 (Empat)
orang.
3.
Tenaga Pendukung
Disyaratkan lulusan Minimal SMA/SMK dengan pengalaman kerja
minimal 3 (tiga) tahun di bidangnya, dan Jumlah tenaga ahli spesifikasi
teknis yang dibutuhkan 2 (Dua) orang.
Disyaratkan berpendidikan
Diploma / Sarjana lulusan universitas / perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan 3 tahun.
Dibutuhkan 4 (Empat) orang Tenaga Asisten Ahli.
|
|
18. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Kegiatan
|
Tahapan pelaksanaan kegiatan
perencanaan secara umum sesuai dengan standard penggunaan jasa
konsultan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Pengumpulan dan Kompilasi Data.
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan
survey lapangan dan kompilasi data yang akurat, sehingga hasil yang
didapatkan dari item pekerjaan ini dapat maksimal yaitu berupa data
pengukuran lapangan dan data visualisasi berupa dokumen foto lokasi, hal ini
dilakukan untuk mengetahui volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Analisa Laporan Survey.
Berdasarkan hasil laporan survey, kondisi gedung yang
ada di lapangan dianalisa dan dihitung kemampuan daya tampungnya, analisa
juga termasuk potensi dan hambatan yang ada di lingkungan dimana gedung
berada.
3. Presentasi.
Setelah diperoleh hasil survey, kemudian hasilnya
dipresentasikan kepada pihak-pihak terkait, hal ini dimaksudkan untuk
memperoleh masukan-masukan dari berbagai pihak sebelum penyusunan hasil
survey tersebut dilaksanakan (didesain dan dibangun).
4. Penggambaran/pengembangan survey.
Dari hasil survey kemudian dilakukan kompilasi data dan
cross chek data, guna diperoleh data yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya berdasarkan data tersebut kemudian
dilakukan penggambaran, yaitu berupa gambar existing, tampak, denah dan
detail-detailnya.
5. Konsultasi.
Selama berlangsungnya tahapan
penggambaran, dilakukan pula kegiatan konsultasi dengan pengelola kegiatan
baik kepada Pengguna Anggaran/ Penanggungjawab Kegiatan atau Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK)/ Dinas terkait. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan
kepastian, masukan dan pendapat apakah keinginan Pengguna Anggaran/
Penanggungjawab Kegiatan sebagai Pemberi Tugas telah tertuang dalam gambar
karya perencanaan ataupun keinginan dari Pejabat Pembuat Komitmen sebagai
unsur Pembina dan Pembimbing dalam hal teknis perencanaan apakah gambar
tersebut telah memenuhi unsur teknis sesuai dengan peraturan teknis yang
berlaku.
6. Perhitungan Rencana Anggaran Biaya.
Tahapan ini dilaksanakan setelah gambar tapak, denah
telah selesai dikerjakan dan telah dilakukan konsultasi, perhitungan ini meliputi perhitungan volume
tiap item pekerjaan yang kemudian dikalikan dengan harga satuan masing-masing
item pekerjaan untuk selanjutnya didapatkan biaya pekerjaan secara
keseluruhan (jumlah anggaran biaya untuk pekerjaan fisik).
Membuat analisa unit price dari setiap jenis satuan
pekerjaan berdasarkan unsur-unsur material, peralatan, tenaga kerja, pajak-pajak, over head, dan
keuntungan yang didapat dari data informasi harga bahan/ material dan ongkos
kerja yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen perhitungan biaya berisikan :
a. Analisa Biaya
Harga Satuan.
b. Rencana Anggaran
Biaya untuk masing-masing jenis pekerjaan.
c.
Rekapitulasi Biaya berdasarkan item-item
pokok pekerjaan termasuk pajak-pajak.
7. Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS)/ Spesifikasi.
Bersamaan dengan pembuatan
perhitungan Anggaran Biaya dilakukan juga penyusunan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS). Dokumen yang dihasilkan dalam tahapan pekerjaan ini
adalah berupa persyaratan-persyaratan pelaksanaan pekerjaan baik secara umum,
administratif maupun teknis.
Spesifikasi teknis dibuat sebagai pedoman pelaksanaan
yang direncanakan yang berisi uraian umum, syarat administrasi dan syarat
teknis.
Syarat-syarat teknis terbagi dalam lingkup pekerjaan,
spesifikasi bahan dan tata cara pelaksanaan pekerjaaan.
Hasil dari tahapan ini berupa Dokumen Karya Perencanaan
dan nantinya merupakan Dokumen Lelang yang menjadi acuan kerja bagi
Kontraktor Pelaksana.
8. Legalisasi/ pengesahan karya perencanaan.
Setelah seluruh tahapan pekerjaan diatas selesai, maka
tahapan pekerjaan selanjutnya adalah legalisasi/ pengesahan gambar
perencanaan, penelitian RAB dan RKS oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
9. Penggandaan dan penyerahan dokumen
perencanaan.
Setelah mendapatkan legalisasi/ pengesahan, maka
tahapan terakhir dari pekerjaan perencanaan ini adalah berupa penggandaan
dokumen dalan jumlah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati untuk
selanjutnya diserahkan kepada Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen
selaku Pemberi Tugas.
10. Tahap Pelelangan.
Dalam tahap ini Konsultan Perencana berperan dalam
melaksanakan penjelasan pekerjaan kepada calon Kontraktor yang lulus seleksi
dan diundang untuk hadir dalam rapat penjelasan pekerjaan (aanwijzing).
11. Tahap Pelaksanaan Konstruksi Fisik/
Pengawasan Berkala.
Konsultan Perencana dalam tahap pelaksanaan konstruksi
fisik di lapangan yang menyangkut teknis lelang, antara lain :
a.
Memberikan penjelasan tambahan untuk
memperjelas maksud dan pengertian yang telah ditetapkan dalam dokumen
kontrak.
b.
Membuat gambar-gambar atau syarat-syarat
tambahan untuk menyesuaikan dengan keadaan di lapangan, bila dianggap perlu untuk
memperjelas hal-hal yang belum cukup jelas dalam dokumen kontrak/ dokumen
lelang.
c.
Memeriksa apabila perlu memperbaiki
gambar-gambar tambahan yang dibuat oleh Kontraktor untuk pelaksanaan
fisiknya.
d.
Mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan paling
sedikit 1 bulan sekali dan paling banyak 1 minggu sekali.
12. Tahap
Pelaporan.
Produk dan laporan-laporan yang
dipersyaratkan dalam RKS sesuai dengan produk-produk sebagaimana hasil kerja
Konsultan Perencana.
Tata cara penyampaian laporan hasil
karya perencanaan akan dibahas pada kesempatan penyampaian usulan kerja,
antara lain :
a.
Gambar desain.
b.
Laporan pendukung yang meliputi :
- Laporan
pengukuran/ survey.
- Spesifikasi
teknis (dokumen lelang).
- Laporan BQ dan
RAB.
- Compact Disk
(CD).
- Maket (miniatur)
|
|
Laporan
|
||
19. Laporan
Pendahuluan
|
Laporan
Pendahuluan memuat :
1. Metodologi dan Rencana Kerja.
2. Organisasi Pekerja.
3. Pemahaman KAK yang dituangkan dalam konsep
awal kerangka pemikiran penyelesaian.
4. Mobilisasi Personil.
Laporan
sebanyak 5 (Lima) buku laporan.
|
|
20. Laporan Antara
|
Laporan
Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan :
1. Hasil pengumpulan data sekunder dan
primer
2. Hasil kajian terhadap data survey
3. Konsep perencanaan
4. Progres kegiatan dan rencana
selanjutnya.
5. Draf desain
6. Gambar rencana
Progres kegiatan dan rencana
selanjutnya.
Laporan
diserahkan sebanyak 5 (Lima) buku laporan.
|
|
21. Laporan Akhir
|
Laporan
Akhir memuat:
1.
Penyempurnaan
laporan-antara dan progres prencanaan.
2.
Detailed
Engineering Design
3.
Bersamaan
dengan laporan akhir dikumpulkan juga Dokumen Lelang mencakup :
Ø Vol. I : Syarat-syarat kontrak
Ø Vol. II : Syarat-syarat umum kontrak
Ø Vol. III : Spesifikasi Teknik
Ø Vol. IV : Gambar Rencana
Ø Vol. V : Perhitungan Kuantitas, Volume dan Biaya
Ø Vol. VI : Perhitungan Kekuatan Bangunan (struktur
bangunan)
Ø Vol. VII : Maket (Miniatur)
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya
sampai serah terima Pekerjaan sebanyak 5 (Lima) buku laporan dan cakram padat
(compact disc).
|
|
Hal-Hal Lain
|
||
23. Produksi dalam
Negeri
|
Semua
kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
|
|
24. Persyaratan
Kerjasama
|
Jika
kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
a.
Ditentukan pihak penyedia jasa
sebagai lead firm yang bertanggung
jawab terhadap hasil pekerjaan keseluruhan kepada Pemberi Tugas.;
b.
Ditentukan pola kerjasama kedua
belah pihak dan diketahui oleh Pemberi Tugas;
c.
Besaran persentase modal atau
pembagian kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan diketahui Pemberi Tugas.
|
|
25. Pedoman
Pengumpulan Data Lapangan
|
Pengumpulan
data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
a.
Tidak merusak lingkungan dan
ekosistem yang ada;
b.
Tidak mengganggu kondisi
masyarakat sosial di lokasi;
c.
Menghormati kearifan local;
d.
Berkoordinasi dengan masyarakat
setempat dan instansi terkait.
|
|
26. Alih
Pengetahuan
|
Jika
diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
|
|
Bojonegoro, Pebruari 2017
Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA)
.........................
Nip. ...............................
Lampiran Spesifikasi Peralatan :
1.
Detail
Spesifikasi Camera Digital Camcorder
Optical Sensor Size and Type
|
1/5.8" (3.1mm) Back-illuminated Exmor R® CMOS
Sensor
|
|
Effective Sensor Resolution
|
5 Megapixels
|
|
Movie
|
Full HD 1920 x 1080
|
|
Media Format
|
Memory Stick PRO Duo™ and SD/ SDHC/ SDXC media
compitable
|
|
Optical Zoom
|
60x
|
|
Digital Zoom
|
300x
|
|
Display Size
|
2.7 " LCD
|
|
Display Resolution
|
230K pixels 16:9 (640x360)
|
|
PC Connectivity
|
USB 2.0 High Speed and HDMI
|
|
Battery
|
NP-FV30
|
|
Garansi
|
Garansi Resmi
|
|
Kepada Yth,
BalasHapusPerusahaan Kontraktor Supplier & Jasa lainnya...
DI – TEMPAT
Up : Pimpinan/Finance
From : Zeki Saputra,SE
Parihal : Penawaran Jasa Penerbitan BANK GARANSI & SURETY BOND Tanpa Agunan / Collateral
Dengan Hormat,
Perkenalkan Kami dari PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA, Adalah Perusahaan (Consultant bank guarantee & Surety Bond) Menawarkan Kerjasama dalam hal Penerbitan BANK GARANSI & Surety Bond , Serta penutupan kontrak lainnya, Dimana Bank Garansi & Asuransi yang kami tawarkan telah diterima diinstansi PEMERINTAH BUMN, SWASTA, PLN,CONOCO,CHEVRON, MABES,TOTAL, PERTAMINA ,DLL dan kami memberikan kemudahan diantaranya...Proses Cepat, Polis Kami Antar, Biaya Kompetitif,Tanpa Agunan/ Non Collateral.Info lebih lanjut hub,Tlp/WhatsApp. 0813.8547.5975
Jenis Jaminan Proyek:
1. Jaminan Penawaran/Bid ( Tender) Bond.
2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond.
3. Jaminan Uang Muka/Advance.
4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond.
5. Jaminan Pembayaran/Paymen Bond
6. Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk (Custom Bond)
7. Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya.
Jenis-jenis jaminan asuransi (surety bond) yang kami terbitkan antaranya sebagai berikut:
1. PT.ASURANSI ASKRINDO
2. PT.ASURANSI JASINDO
3. PT.ASURANSI ASEI
4. PT.ASURANSI JAMKRINDO
5. PT.ASURANSI SINARMAS
6. PT.ASURANSI ASKRIDA
7. PT.ASURANSI BUMIDA
8. PT.ASURANSI ACA
9. PT.ASURANSI MEGA PRATAMA
10.PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP
11.PT.ASURANSI RAYA
12.PT.ASURANSI BERDIKARI
13.PT.ASURANSI RAMAYANA
14.PT.ASURANSI REKAPITAL
Jenis-jenis Bank Garansi (Bank Guarantee) Yang Kami Terbitkan antaranya sebagai berikut:
1. BANK MANDIRI
2. BANK BRI
3. BANK BNI
4. BANK BTN
5. BANK BCA
6. BANK BII
7. BANK BUKOPIN
8. BANK EXIM
9. BANK BPD DKI
10.BANK BPD JATIM
11.BANK BPD SUMSEL
12.BANK BPD JAB,Dll..
Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :
1. Asuransi Pengangkutan
2. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
3. Asuransi Pengangkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
4. Asuransi Pengangkutan Melalui Darat (Land Cargo)
5. Asuransi Pengangkutan Melalui Udara (Air Cargo)
6. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
7. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
8. Asuransi Rekayasa Tehnik (Engineering)
9. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance)
10.Asuransi Kebakaran (Fire Insurance) Dan Jaminan Asuransi Kerugian Lainnya
Adapun syarat yang harus di lengkapi adalah :
1.Membuat surat permohonan Bank Garansi / Asuransi
2.Melampirkan Photo copy undangan lelang/SPK/PO/Surat kontrak kerja lainya
3.Melampirkan Company Profile / Biodata perusahaan yang lengkap
4.Melampirkan laporan keuangan (Rugi/ Laba) 2 Tahun terakhir
5. Melampirkan Poto Copy Pengalaman Pekerjaan.
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga dapat menjalin kerjasama dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Best Regard.
ZEKI SAPUTRA,SE
PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA
Agent - Insurance – Bank Guarantee Surety Bond
Jl. Kayu Manis lV No.16 RT 008 RW 003, Matraman Jakarta - Timur 13130
Tlp/WhatsApp : 0813.8547.5975
Telpon : 021-2289 6093
Fax : 021-2232 6174
E-mail : zeki.insurance@gmail.com / info.insurance97@yahoo.com
Kepada Yth,
BalasHapusPerusahaan Kontraktor Supplier & Jasa lainnya...
DI – TEMPAT
Up : Pimpinan/Finance
From : Zeki Saputra,SE
Parihal : Penawaran Jasa Penerbitan BANK GARANSI & SURETY BOND Tanpa Agunan / Collateral
Dengan Hormat,
Perkenalkan Kami dari PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA, Adalah Perusahaan (Consultant bank guarantee & Surety Bond) Menawarkan Kerjasama dalam hal Penerbitan BANK GARANSI & Surety Bond , Serta penutupan kontrak lainnya, Dimana Bank Garansi & Asuransi yang kami tawarkan telah diterima diinstansi PEMERINTAH BUMN, SWASTA, PLN,CONOCO,CHEVRON, MABES,TOTAL, PERTAMINA ,DLL dan kami memberikan kemudahan diantaranya...Proses Cepat, Polis Kami Antar, Biaya Kompetitif,Tanpa Agunan/ Non Collateral.Info lebih lanjut hub,Tlp/WhatsApp. 0813.8547.5975
Jenis Jaminan Proyek:
1. Jaminan Penawaran/Bid ( Tender) Bond.
2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond.
3. Jaminan Uang Muka/Advance.
4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond.
5. Jaminan Pembayaran/Paymen Bond
6. Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk (Custom Bond)
7. Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya.
Jenis-jenis jaminan asuransi (surety bond) yang kami terbitkan antaranya sebagai berikut:
1. PT.ASURANSI ASKRINDO
2. PT.ASURANSI JASINDO
3. PT.ASURANSI ASEI
4. PT.ASURANSI JAMKRINDO
5. PT.ASURANSI SINARMAS
6. PT.ASURANSI ASKRIDA
7. PT.ASURANSI BUMIDA
8. PT.ASURANSI ACA
9. PT.ASURANSI MEGA PRATAMA
10.PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP
11.PT.ASURANSI RAYA
12.PT.ASURANSI BERDIKARI
13.PT.ASURANSI RAMAYANA
14.PT.ASURANSI REKAPITAL
Jenis-jenis Bank Garansi (Bank Guarantee) Yang Kami Terbitkan antaranya sebagai berikut:
1. BANK MANDIRI
2. BANK BRI
3. BANK BNI
4. BANK BTN
5. BANK BCA
6. BANK BII
7. BANK BUKOPIN
8. BANK EXIM
9. BANK BPD DKI
10.BANK BPD JATIM
11.BANK BPD SUMSEL
12.BANK BPD JAB,Dll..
Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :
1. Asuransi Pengangkutan
2. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
3. Asuransi Pengangkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
4. Asuransi Pengangkutan Melalui Darat (Land Cargo)
5. Asuransi Pengangkutan Melalui Udara (Air Cargo)
6. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
7. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
8. Asuransi Rekayasa Tehnik (Engineering)
9. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance)
10.Asuransi Kebakaran (Fire Insurance) Dan Jaminan Asuransi Kerugian Lainnya
Adapun syarat yang harus di lengkapi adalah :
1.Membuat surat permohonan Bank Garansi / Asuransi
2.Melampirkan Photo copy undangan lelang/SPK/PO/Surat kontrak kerja lainya
3.Melampirkan Company Profile / Biodata perusahaan yang lengkap
4.Melampirkan laporan keuangan (Rugi/ Laba) 2 Tahun terakhir
5. Melampirkan Poto Copy Pengalaman Pekerjaan.
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga dapat menjalin kerjasama dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Best Regard.
ZEKI SAPUTRA,SE
PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA
Agent - Insurance – Bank Guarantee Surety Bond
Jl. Kayu Manis lV No.16 RT 008 RW 003, Matraman Jakarta - Timur 13130
Tlp/WhatsApp : 0813.8547.5975
Telpon : 021-2289 6093
Fax : 021-2232 6174
E-mail : zeki.insurance@gmail.com / info.insurance97@yahoo.com