Jumat, 03 Februari 2017

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)




Uraian Pendahuluan[1]

1.   Latar Belakang


·         Ruang merupakan wadah yang menampung segala aktivitas dan kegiatan. Pertumbuhan dan perkembangan aktivitas dan kegiatan yang tidak diimbangi dengan pengalokasian,  penyediaan ruang serta dukungan penyediaan sarana dan prasarana yang mampu menampung, akan mengakibatkan munculnya permasalahan yang semakin kompleks..
·         Aktifitas dan kegiatan yang kurang terstruktur merangsang munculnya kondisi khusus terutama pada kebutuhan ruang. Kesesuaian kebutuhan ruang dalam suatu bangunan gedung akan menciptakan kenyamanan, ketertiban, produktifitas serta konteks lingkungan.
·         Rehabilitasi Gedung di Kabupaten Bojonegoro merupakan peningkatan sarana dan prasarana fisik baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan dapat memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, meningkatkan Produktifitas  di Kabupaten Bojonegoro serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
·         Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi ruang/bangunannya.
·         Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
·         Pemberi jasa konsultansi perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai, layak diterima menurut kaidah, norma dan tata laku profesional serta memenuhi dalam segi Arsitektur bangunan gedung Negara.

2.   Maksud dan Tujuan

Maksud :
·         Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pemberi jasa konsultansi perencanaan yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
·         Dengan penugasan ini diharapkan pemberi jasa konsultansi perencanaan dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.

 Tujuan :
·         Untuk menentukan dan mengetahui tingkat kelayakan rehabilitasi bangunan Gedung ditinjau dari berbagai aspek kajian, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan kebutuhan ruang dan DED.
·         Untuk menghasilkan bangunan gedung dengan tata ruang dan tata letak bangunan gedung sebagai tempat kerja sekaligus tempat pelayanan umum dengan prasarana pendukungnya diantaranya ruang rapat, mushola, taman, kantin, tempat parkir, dan system utilitas, yang teratur, indah, efesien dan sesuai dengan ciri khas daerah Kabupaten Bojonegoro.
·         Untuk Mengahasilkan Desain Bangunan Gedung Perkantoran secara interior maupun eksterior yang dapat difungsikan sebagai tempat kerja dan tempat pelayanan umum sesuai standar gedung perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta bangunan yang memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi) dan fungsional serta tahan untuk jangka waktu tertentu.


3.   Sasaran

1.   Membentuk  wadah yang  menampung kegiatan  dan peralatan bagi pelaksanaan masing-masing fungsi yang direncanakan, yang diharapkan akan dapat ditampung secara menyeluruh dalam keterpaduan yang optimal.
2.      Memanfaatkan perlengkapan bangunan berserta persyaratannya (Equipment And Requirement) secara efisien dan efektif, sesuai dengan system yang paling memungkinkan tanpa menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan disekitarnya.
3.       Memanfaatkan tapak/ site yang tersedia seoptimal mungkin, sehingga lebih berfungsi serta lebih berpengaruh dalam meningkatkan kualitas lingkungannya.
4.       Tersedianya dokumen Perencanaan.

4.   Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan diKabupaten Bojonegoro.

5.   Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2017.

6.   Nama dan Organisasi PPK/KPA
Nama PPK/KPA : __________

Proyek/Satuan Kerja : Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro.



Data dan Fasilitas Penunjang[2]


7.   Data Dasar

Data Fisik
1.      Lokasi Kegiatan : Kabupaten Bojonegoro.
2.      Data Fisik Tapak.
3.     Aksesibilitas
Lahan relatif mudah dicapai dengan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
4.     Rencana sarana yang akan dibangun
a.      Bangunan Utama.
b.      Bangunan penunjang
c.       Item pekerjaan yang dibutuhkan namun belum masuk KAK ini, yang nantinya ditentukan oleh Pemberi Tugas pada saat proses DED.
5.     Pendekatan-pendekatan, yang dilakukan, yaitu terhadap :
1).   Pendekatan Perencanaan terdiri dari :
·         Pendekatan Pelaku dan Aktivitas
·         Pendekatan Kapasitas
·         Pendekatan Pola Sirkulasi
·         Pendekatan Kebutuhan Ruang dan Persyaratan Ruang
·         Hubungan Kelompok Kegiatan Pengguna
·         Pendekatan Keamanan
·         Perhitungan Besaran Ruang
2).   Pendekatan Perancangan terdiri dari :
·         Pendekatan Tapak dan Tata Letak
·         Pendekatan Orientasi Bangunan
·         Pendekatan Bentuk Massa Bangunan
·         Pendekatan Ruang Luar
·         Pendekatan Ruang Dalam
·         Pendekatan Peraturan Bangunan Setempat
·         Pendekatan Sistem Struktur Bangunan
·         Pendekatan Sistem Utilitas Bangunan
·         Penekanan Desain Arsitektural.

8.   Standar Teknis
1.        Keputusan Menteri PU 45/PRT/M/2007, tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
2.        Undang-undang nomor 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
3.        Tata Cara Konsultansi Pengawasan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung. (SNI 03-1726-2002).
4.        Tata Cara Konsultansi Pengawasan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung, SNI 1727-2002.
5.        Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung. (SNI 03-2847-2002).
6.        Tata Cara Konsultansi Pengawasan Dinding Struktur Pasangan Blok Beton Berongga Bertulang untuk Bangunan Rumah dan Gedung, SNI-3430.
7.        Tata Cara Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gedung, SNI-1728.
8.        Tata Cara Konsultansi Pengawasan Beton dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan Gedung, SNI-1734.
9.        Tata Cara Konsultansi Pengawasan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung (SNI 03-1729-2002).
10.    Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal, SNI-2834.
11.    Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton, SNI-3976.
12.    Tata Cara Rencana Pembuatan Campuran Beton Ringan dengan Agregat Ringan, SNI-3449.
13.    Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1987 yang diterbitkan oleh Dewan Normalisasi Indonesia.
14.    Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia tahun 1961 yang ditetapkan oleh Dewan Normalisasi Indonesia.
15.    Dan peraturan-Peraturan tentang bangunan Gedung lainnya.

baca lebih lanjut>>

Kriteria Umum
Perencanaan Gedung ini harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan perencanaan bangunan gedung yang berlaku, baik segi arsitektural, konstruksi, mekanikal / elektrikal maupun persyaratan-persyaratan yang berfungsi sebagai sarana perniagaan umum dengan sarana pendukung bangunan lain, sebagai kelengkapannya antara lain :

1.      Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a.       Menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan  tata letak. Menjamin pembangunan Gedung nantinya berfungsi sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat Bojonegoro.
b.      Menjamin kenyamanan serta keselamatan pengguna masyarakat dan lingkungan.
2.      Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
a.       Menjamin terwujudnya Pembangunan Gedung serta kawasannya berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan budaya lokal dengan sentuhan modern, sehingga dihasilkan rancangan yang harmonis-menyatu dan adaptif dengan lingkungan sekitarnya.
b.      Menjamin bangunan Gedung, dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
c.       Disain arsitektur gedung, bangunan pendukung, serta lansekapnya memberi kesan kesatuan serasi dan harmonis dengan kawasan sekitarnya.
3.      Persyaratan Struktur Bangunan
a.       Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b.      Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
c.       Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
d.      Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
4.      Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
a.       Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa, sehingga mampu memberi peringatan dini pada penghuni gedung saat awal terjadinya kebakaran.
b.      Menjamin jalur evakuasi dapat berfungsi sebagai mana mestinya.
c.       Menjamin terwujudnya bangunan Gedung  yang dibangun sedemikian rupa sehingga mampu secara struktural stabil selama kebakaran, sehingga :
1)     Cukup waktu bagi pengguna, pengunjung dan masyarakat pengguna melakukan evakuasi secara aman.
2)     Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api.
3)     Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya
5.      Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar :
a.       Menjamin terwujudnya bangunan Gedung yang mempunyai akses yang layak, aman dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas serta layanan di dalamnya.
b.      Menjamin kelancaran sirkulasi keluar masuk orang / kendaraan.
6.      Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah Keluar, dan Sistem Peringatan Bahaya (Alarm)
a.       Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam bangunan gedung apabila terjadi keadaan darurat.
b.      Menjamin evakuasi secara mudah dan aman, apabila terjadi keadaan darurat.
7.      Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi
a.       Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam maupun diluar gedung sesuai dengan fungsinya terutama penerangan bila terjadi kegiatan malam hari.
b.      Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dari bahaya akibat petir.
8.      Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan
a.       Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan Gedung dan  bangunan penunjang sesuai dengan fungsinya.
b.      Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan kenyamanan.
b.      Menjamin tidak ada genangan air di dalam Gedung dan lansekap pendukungnya pada saat musim hujan.
c.       Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara baik.
9.      Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara
a.       Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b.      Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara secara baik.
c.       Dalam hal penggunaan sistem sirkulasi buatan (AC), diusahakan agar beban pendinginan ruangan tidak terlalu besar sehingga dapat menghemat energi.
10.  Persyaratan Pencahayaan
a.       Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam dan diluar Gedung  sesuai dengan fungsinya.
b.      Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan pencahayaan secara baik.
c.       Pencahayaan buatan untuk ruang-ruang yang diperlukan harus perlu dibuatkan cadangan.
11.  Persyaratan Kebisingan dan Getaran
a.       Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan getaran yang tidak diinginkan.
b.      Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan lingkungan.
c.       Menjamin keyamanan.

9.   Studi-Studi Terdahulu
Sebagai bahan pertimbangan untuk membuat karya perencanaan/perancangan diperlukan studi-studi terdahulu sebagai bahan pertimbangan/perbandingan serta pembelajaran untuk mendapatkan hasil karya perencanaan yang maksimal dan sesuai dengan keinginan dari pengguna jasa (user).

10. Referensi Hukum
1.      Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
2.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
4.      Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
5.      Peraturan-peraturan Daerah yang terkait.




Ruang Lingkup


11. Lingkup Kegiatan

Untuk merencanakan penyelesaian Gedung ini konsultan harus mengikuti proses dan lingkup tugas yang harus dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yaitu :
1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan/gedung (termasuk penyelidikan tanah sederhana) untuk type bangunan yang tidak bertingkat sedangkan untuk bangunan bertingkat diharuskan melakukan penyelidikan tanah dengan cara sondir dan boring dengan minimal 10 titik, membuat interprestasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja, dan Konsultasi dengan Pemerintah Daerah setempat mengenai peraturan daerah/ perijinan bangunan serta upaya pengelolaan lingkungan.
Pokok-pokok kegiatan yang di lakukan pada tahap ini :
a. Persiapan administrasi
b. Mobilisasi Personil
c. Pengumpulan data-data literatur terkait.
d. Pengumpulan data awal
e. Penjadwalan rencana kerja dan penugasan personil.
f. Persiapan survei
2. Analisa data tentang kondisi eksisting saat ini, kendala dan kekurangan yang ada serta kebutuhan selanjutnya sebagai dasar dalam merencanakan kebutuhan kedepannya.
3. Penyusunan Studi Perencanaan,
Survey dan Pengumpulan Data, Survey data instansional Survey keadaan eksisting perkantoran, Survey Lapangan.

4. Penyusunan Perencanaan Gedung Secara lebih rinci, penjelasan dari setiap tahapan kegiatan pada tahap pelaksanaan adalah sebagai berikut :
a. Penentuan arah pengembangan Gedung
Inti Materi dari tahap ini adalah persiapan serta pelaksanaan survey lokasi. Tahap ini diawali dengan diskusi pembahasan dengan tim teknis, sekaligus untuk membahas laporan pendahuluan serta persiapan kelokasi survey. Apabila perangkat pelaksana survey telah siap dan disetujui substansinya oleh pemberi kerja, tim akan turun kelapangan untuk mengumpulkan data-data yang dibutuhkan. Kunjungan ke lapangan direncanakan akan dilaksanakan, dengan terlebih dahulu mengunjungi instansi terkait. Dalam pertemuan tersebut, sekaligus akan disampaikan keseluruhan proses dan tahapan serta pemahaman awal tim tentang wilayah perencanaan gedung kepada tim teknis sebagai mitra terdepan konsultan dilapangan. Tahapan pelaksanaan pekerjaan ini akan menghasilkan :
o   Tersepakatinya design, metode dan rencana kerja.
o   Tersusunnya rencana pelaksanaan survey.
o   Terpahaminya gambaran awal permasalahan dan isu fisik gedung serta penataan ruang luar.
o   Tersepakatinya batasan dan luasan kawasan perencanaan
o   Tersepakatinya arah perencanaan.
Survey kegiatan ini meliputi kunjungan kelapangan (lokasi) dan kunjungan ke-instansi terkait untuk mengetahui kelayakan fisik dan lingkungan lokasi wilayah perencanaan. Pelaksanaan survey primer ini diharapakan dapat memperoleh data yang lebih akurat, terfokus dan informatif.
b. Perumusan Draf rencana dan Perkiraan Kebutuhan Pelaksanaan Pembangunan
Tahap ini akan dilaksanakan secara paralel dengan tahap survey, dimana data-data yang sudah diperoleh langsung diolah/analisis. Maksud pelaksanaan secara paralel adalah untuk lebih mengefektifkan waktu pelaksanaan pekerjaan, dengan kata lain ketika data lapangan diperoleh dengan segera pentabulasian dan penstrukturan data akan dilaksanakan.
Proses kompilasi data direncanakan akan berlangsung selama 3 minggu.
Tahapan pelaksanaan pekerjaan ini akan menghasilkan :
o   Terwujudnya analisis
o   Konsep dan Gambar serta Draf rancangan
o   Peta dasar/pengukuran lapangan
o   Identifikasi pengembangan dan permasalahan
c. Perumusan rencana
Tahapan ini merupakan proses penyusunan perumusan rencana dari hasil analisis untuk memberikan alternatif perencanaan sebagai sintesa penanganan pekerjaan. Hasil yang akan dicapai pada tahapan ini adalah :
o   Jumlah Pegawai dan kebutuhan Gedung Perkantoran
o   Proyeksi kebutuhan ruang kerja
o   Kebutuhan Pengembangan Perkantoran.
o   Analisis Kelayakan Ekonomi
o   Manajemen Operasional
o   Analisis Finansial
o   Analisis Sistem Persampahan
d. Pembuatan Dokumen Perencanaan DED
Yang terdiri dokumen yang akan menjadi standar dalam dokumen perencanaan DED termasuk program bangunan dan lingkungan serta didetilkan ke dalam program ruang setiap lantai bangunan yang direncanakan secara spasial dan memiliki unsur kebudayaan daerah sebagai ciri khas dari daerah Kabupaten Bojonegoro, dimana keluarannya diantaranya adalah : Dokumen survey dan Review Analisis, Denah Site dan Layout, Denah bangunan Rencana, Gambar Tampak Bangunan, Perspektif Tiga Dimensi, Animasi, Maket dan Laporan.

5. DED (Detailed Engineering Design) /Perencanaan Detail Gedung
Penyusunan pengembangan rencana, antara lain    membuat :
a)      Rencana arsitektur, meliputi rencana detail Gedung. Rencana detail setiap bangunan dengan menggambarkan program penggunaan ruangan serta interiornya dengan melihat bangunan gedung secara keseluruhan.
b)      Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya, soil test dan perencanaan pondasi.
c)      Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya, meliputi system tata udara, tata cahaya, listrik termasuk genset, plumbing, air bersih, system pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pencegahan rayap, dll.
d)     Penajaman pra-perkiraan biaya yang sesuai dengan konsep rancangan detail yang ada.
Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a)      Gambar-gambar pelaksanaan detail arsitektur, detail utilitas dan ME yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui,
b)      Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c)      Rincian Estimasi Biaya pekerjaan.
d)     Laporan akhir perencanaan meliputi laporan penyelenggaraan perencanaan
Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
a)      Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
b)      Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
c)      Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
d)     Membuat laporan akhir pengawasan berkala.

12. Keluaran-Keluaran
Keluaran/output yang dituntut dari Konsultan Teknik  Perencana/ Perancang Pembangunan  :                 
1.    Rencana peruntukan
Kantor Dinas Pendidikan dengan ketinggian lantai kurang lebih 4 lantai memaksimalkan dengan kondisi lahan yang ada dan sesuai kebutuhan ruang yang dibutuhkan.
2.    Dokumen hasil survey lokasi/site, yang   meliputi :
a.       Lokasi dan kedudukan tapak/ site terhadap lingkungannya, lengkap dengan indikasi batas-batas garis sempadan yang disahkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
b.       Keadaan sarana dan prasarana di dalam maupun di sekitar tapak/ site secara terperinci dan benar.
3.    Engineer’s Estimate (EE)/ Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berisi perhitungan biaya pelaksanaan konstruksi fisik yang terperinci dan lengkap dengan analisanya.
4.    Gambar Teknis adalah gambar sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan fisik yang memuat :
a.       Rencana induk atau rencana tapak yang dikembangkan menjadi rencana tata letak yang teratur.
b.       Denah yang lengkap dan teratur.
c.        Tampak yang jelas dan lengkap dari semua sisi.
d.       Potongan yang lengkap dan teratur.
5.    Spesifikasi Teknis adalah dokumen yang berisi tentang persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan.
6.    Dokumen upaya pengelolaan lingkungan.
7.    Dokumen Lelang adalah dokumen yang akan digunakan untuk proses pengadaan jasa konstruksi dan berisi :
a.    Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
b.    Spesifikasi Teknis.
c.    Gambar Teknis.
d.    Bill of Quantity.
e.    Lampiran-lampiran.
8.    Pemaparan, Asistensi dan Diskusi
Pada setiap selesainya suatu tahapan Perencanaan akan diadakan suatu pertemuan bersama antara Konsultan Perencana, Pemberi Tugas serta Unsur instansi terkait guna membahas hasil pekerjaan yang telah dicapai dan menambahkan data yang diperlukan bagi tahapan berikutnya. Tahapan pembahasan ini sudah termasuk dalam waktu pelaksanaan yang diajukan oleh Konsultan Perencana.

13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen

Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
1.  Laporan dan Data :          
     Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu.
2.  Akomodasi dan Ruangan Kantor.
Harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri.
3.  Staf Pengawas/ Pendamping.
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping (counterpart), atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
4.  Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan oleh penyedia jasa (tidak ada).

14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi

Untuk mencapai target/ hasil sesuai yang dituntut, Konsultan Teknik Perencana/Perancang Pembangunan harus menyediakan  tenaga dan peralatan yang kualifikasi serta klasifikasinya  sesuai  dengan tuntutan  persyaratannya,  baik untuk bidang pekerjaan teknis maupun administratif dan keuangan. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas dan sarana yang dibutuhkan oleh konsultan perencana antara lain :
1. Ruang Kerja/ Kantor.
a.    Penyediaan  ruang  kerja/  kantor untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dibutuhkan Tim Konsultan Perencana yang berfungsi sebagai sarana koordinasi dan konfirmasi yang bersifat Internal dan Eksternal personil yang berkompeten dalam proyek.
b.    Ruang kerja/ kantor tersebut berkedudukan dimana lokasi kegiatan dilaksanakan dan berada dalam jarak terdekat, guna memudahkan dalam mengadakan koordinasi dan konfirmasi selama masa pekerjaan perencanaan.
2. Peralatan Kerja.
Fasilitas dan sarana yang juga dibutuhkan dalam menunjang kegiatan proyek adalah peralatan kerja. Macam peralatan kerja yang dibutuhkan untuk pekerjaan perencanaan, pelaporan dan dokumentasi yang harus disediakan penyedia jasa.
Peralatan yang dibebankan oleh kegiatan ini dengan spesifikasi terlampir.

15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa

Lingkup kewenangan Penyedia Jasa Konsultansi dalam hal ini             konsultan perencana yaitu sebagai pengendali dan motor penggerak untuk melaksanakan perencanaan / perancangan, agar sesuai dengan keinginan User dan Kontrak Perencanaan beserta lampiran-lampirannya.

16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
(......) hari kalender.



17. Personil
Deskripsi tenaga ahli
1.      Tenaga Ahli
a.      Team Leader
Disyaratkan Sarjana Teknik Sipil/Arsitek (minimal S1) dengan pengalaman kerja minimal  4 (Empat)  tahun dan memiliki SKA (Ahli Madya) di bidang Teknik Sipil/Arsitektur. Jumlah tenaga ahli spesifikasi teknis yang dibutuhkan 1 (satu) orang.

b.      Ahli Sipil / Struktur
Disyaratkan Sarjana Teknik Sipil/Struktur (Minimal S1) dengan pengalaman kerja minimal 4 (Empat) tahun, dan memiliki SKA (Ahli Madya) di bidang Teknik Sipil/Struktur. Jumlah tenaga ahli spesifikasi teknis yang dibutuhkan 1 (Satu) orang.

c.       Ahli Arsitektur
Disyaratkan Sarjana Teknik Arsitektur (Minimal S1) dengan pengalaman kerja minimal 4 (Empat) tahun, dan memiliki SKA (Ahli Madya) di bidang Teknik Arsitektur. Jumlah tenaga ahli spesifikasi teknis yang dibutuhkan 1 (Satu) orang

d.      Ahli Mekanikal/Elektrikal
Disyaratkan Sarjana Teknik Mesin/Elektro (Minimal S1) dengan pengalaman kerja minimal 4 (Empat) tahun, dan memiliki SKA (Ahli Madya) di bidang Teknik Mekanikal/Elektrikal. Jumlah tenaga ahli spesifikasi teknis yang dibutuhkan 2 (Dua) orang.

e.       Ahli Lingkungan
Disyaratkan Sarjana Teknik Lingkungan (Minimal S1) dengan pengalaman kerja minimal 4 (Empat) tahun, dan memiliki SKA (Ahli Madya) di bidang Teknik Lingkungan. Jumlah tenaga ahli spesifikasi teknis yang dibutuhkan 1 (Satu) orang.

2.      Tenaga Teknis
  1. Surveyor
Disyaratkan Sarjana Teknik Geodesi/Sipil (Minimal S1) dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun, dan Jumlah tenaga ahli spesifikasi teknis yang dibutuhkan 5 (Lima) orang.
  1. Estimator
Disyaratkan Sarjana Teknik Arsitektur / Sipil (Minimal S1) dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun, dan Jumlah tenaga ahli spesifikasi teknis yang dibutuhkan 4 (Empat) orang.
  1. Drafter Auto CAD
Disyaratkan Sarjana Teknik Arsitektur / Sipil (Minimal S1) dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun, dan Jumlah tenaga ahli spesifikasi teknis yang dibutuhkan 4 (Empat) orang.

3.      Tenaga Pendukung
  1. Administrator dan Operator Komputer
Disyaratkan lulusan Minimal SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidangnya, dan Jumlah tenaga ahli spesifikasi teknis yang dibutuhkan 2 (Dua) orang.

  1. Tenaga Asisten Ahli
Disyaratkan berpendidikan Diploma / Sarjana lulusan universitas / perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan 3 tahun.
Dibutuhkan 4 (Empat) orang Tenaga Asisten Ahli.


18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan

Tahapan  pelaksanaan  kegiatan  perencanaan   secara  umum sesuai dengan standard penggunaan jasa konsultan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1.  Pengumpulan dan Kompilasi Data.
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan survey lapangan dan kompilasi data yang akurat, sehingga hasil yang didapatkan dari item pekerjaan ini dapat maksimal yaitu berupa data pengukuran lapangan dan data visualisasi berupa dokumen foto lokasi, hal ini dilakukan untuk mengetahui volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.      
2.  Analisa Laporan Survey.
Berdasarkan hasil laporan survey, kondisi gedung yang ada di lapangan dianalisa dan dihitung kemampuan daya tampungnya, analisa juga termasuk potensi dan hambatan yang ada di lingkungan dimana gedung berada.

3.   Presentasi.
Setelah diperoleh hasil survey, kemudian hasilnya dipresentasikan kepada pihak-pihak terkait, hal ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan-masukan dari berbagai pihak sebelum penyusunan hasil survey tersebut dilaksanakan (didesain dan dibangun).

4.  Penggambaran/pengembangan survey.
Dari hasil survey kemudian dilakukan kompilasi data dan cross chek data, guna diperoleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya berdasarkan data tersebut kemudian dilakukan penggambaran, yaitu berupa gambar existing, tampak, denah dan detail-detailnya.

5.  Konsultasi.
Selama berlangsungnya tahapan penggambaran, dilakukan pula kegiatan konsultasi dengan pengelola kegiatan baik kepada Pengguna Anggaran/ Penanggungjawab Kegiatan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Dinas terkait. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian, masukan dan pendapat apakah keinginan Pengguna Anggaran/ Penanggungjawab Kegiatan sebagai Pemberi Tugas telah tertuang dalam gambar karya perencanaan ataupun keinginan dari Pejabat Pembuat Komitmen sebagai unsur Pembina dan Pembimbing dalam hal teknis perencanaan apakah gambar tersebut telah memenuhi unsur teknis sesuai dengan peraturan teknis yang berlaku.

6.  Perhitungan Rencana Anggaran Biaya.
Tahapan ini dilaksanakan setelah gambar tapak, denah telah selesai dikerjakan dan telah dilakukan konsultasi,  perhitungan ini meliputi perhitungan volume tiap item pekerjaan yang kemudian dikalikan dengan harga satuan masing-masing item pekerjaan untuk selanjutnya didapatkan biaya pekerjaan secara keseluruhan (jumlah anggaran biaya untuk pekerjaan fisik).
Membuat analisa unit price dari setiap jenis satuan pekerjaan berdasarkan unsur-unsur material, peralatan, tenaga  kerja, pajak-pajak, over head, dan keuntungan yang didapat dari data informasi harga bahan/ material dan ongkos kerja yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen perhitungan biaya berisikan :
a.    Analisa Biaya Harga Satuan.
b.    Rencana Anggaran Biaya untuk masing-masing jenis pekerjaan.
c.     Rekapitulasi Biaya berdasarkan item-item pokok pekerjaan termasuk pajak-pajak.

7.  Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi.
Bersamaan dengan pembuatan perhitungan Anggaran Biaya dilakukan juga penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Dokumen yang dihasilkan dalam tahapan pekerjaan ini adalah berupa persyaratan-persyaratan pelaksanaan pekerjaan baik secara umum, administratif maupun teknis.
Spesifikasi teknis dibuat sebagai pedoman pelaksanaan yang direncanakan yang berisi uraian umum, syarat administrasi dan syarat teknis.
Syarat-syarat teknis terbagi dalam lingkup pekerjaan, spesifikasi bahan dan tata cara pelaksanaan pekerjaaan.
Hasil dari tahapan ini berupa Dokumen Karya Perencanaan dan nantinya merupakan Dokumen Lelang yang menjadi acuan kerja bagi Kontraktor Pelaksana.

8.  Legalisasi/ pengesahan karya perencanaan.
Setelah seluruh tahapan pekerjaan diatas selesai, maka tahapan pekerjaan selanjutnya adalah legalisasi/ pengesahan gambar perencanaan, penelitian RAB dan RKS oleh Pejabat Pembuat  Komitmen.

9.   Penggandaan dan penyerahan dokumen perencanaan.
Setelah mendapatkan legalisasi/ pengesahan, maka tahapan terakhir dari pekerjaan perencanaan ini adalah berupa penggandaan dokumen dalan jumlah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan kepada Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pemberi Tugas.

10. Tahap Pelelangan.
Dalam tahap ini Konsultan Perencana berperan dalam melaksanakan penjelasan pekerjaan kepada calon Kontraktor yang lulus seleksi dan diundang untuk hadir dalam rapat penjelasan pekerjaan (aanwijzing).

11. Tahap Pelaksanaan Konstruksi Fisik/ Pengawasan Berkala.
Konsultan Perencana dalam tahap pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan yang menyangkut teknis lelang, antara lain :
a.       Memberikan penjelasan tambahan untuk memperjelas maksud dan pengertian yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
b.       Membuat gambar-gambar atau syarat-syarat tambahan untuk menyesuaikan dengan keadaan di lapangan, bila dianggap perlu untuk memperjelas hal-hal yang belum cukup jelas dalam dokumen kontrak/ dokumen lelang.
c.        Memeriksa apabila perlu memperbaiki gambar-gambar tambahan yang dibuat oleh Kontraktor untuk pelaksanaan fisiknya.
d.    Mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan paling sedikit 1 bulan sekali dan paling banyak 1 minggu sekali.

12. Tahap Pelaporan.     
Produk dan laporan-laporan yang dipersyaratkan dalam RKS sesuai dengan produk-produk sebagaimana hasil kerja Konsultan Perencana.
Tata cara penyampaian laporan hasil karya perencanaan akan dibahas pada kesempatan penyampaian usulan kerja, antara lain :
a.    Gambar desain.
b.    Laporan pendukung yang meliputi :
-     Laporan pengukuran/ survey.
-     Spesifikasi teknis (dokumen lelang).
-     Laporan BQ dan RAB.
-     Compact Disk (CD).
-     Maket (miniatur)



Laporan


19. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat :
1.  Metodologi dan Rencana Kerja.
2.  Organisasi Pekerja.
3.  Pemahaman KAK yang dituangkan dalam konsep awal kerangka pemikiran penyelesaian.
4.  Mobilisasi Personil.
Laporan sebanyak 5 (Lima) buku laporan.

20. Laporan Antara
Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan :
1.      Hasil pengumpulan data sekunder dan primer
2.      Hasil kajian terhadap data survey
3.      Konsep perencanaan
4.      Progres kegiatan dan rencana selanjutnya.
5.      Draf desain
6.      Gambar rencana
Progres kegiatan dan rencana selanjutnya.
Laporan diserahkan sebanyak 5 (Lima) buku laporan.

21. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat:
1.      Penyempurnaan laporan-antara dan progres prencanaan.
2.      Detailed Engineering Design
3.      Bersamaan dengan laporan akhir dikumpulkan juga Dokumen Lelang mencakup :
Ø  Vol. I : Syarat-syarat kontrak
Ø  Vol. II : Syarat-syarat umum kontrak
Ø  Vol. III : Spesifikasi Teknik
Ø  Vol. IV : Gambar Rencana
Ø  Vol. V : Perhitungan Kuantitas, Volume dan Biaya
Ø  Vol. VI : Perhitungan Kekuatan Bangunan (struktur bangunan)
Ø  Vol. VII : Maket (Miniatur)

Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya sampai serah terima Pekerjaan sebanyak 5 (Lima) buku laporan dan cakram padat (compact disc).

Hal-Hal Lain


23. Produksi dalam Negeri

Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Kerjasama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
a.      Ditentukan pihak penyedia jasa sebagai lead firm yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan keseluruhan kepada Pemberi Tugas.;
b.      Ditentukan pola kerjasama kedua belah pihak dan diketahui oleh Pemberi Tugas;
c.       Besaran persentase modal atau pembagian kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan diketahui Pemberi Tugas.

25. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
a.      Tidak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada;
b.      Tidak mengganggu kondisi masyarakat sosial di lokasi;
c.       Menghormati kearifan local;
d.      Berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan instansi terkait.

26. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.



Bojonegoro,         Pebruari 2017

Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA)





.........................
Nip. ...............................











Lampiran Spesifikasi Peralatan :

1.    Detail Spesifikasi Camera Digital Camcorder


Optical Sensor Size and Type
1/5.8" (3.1mm) Back-illuminated Exmor R® CMOS Sensor
Effective Sensor Resolution
5 Megapixels
Movie
Full HD 1920 x 1080
Media Format
Memory Stick PRO Duo™ and SD/ SDHC/ SDXC media compitable 
Optical Zoom
60x 
Digital Zoom
300x
Display Size
2.7 " LCD 
Display Resolution
230K pixels 16:9 (640x360) 
PC Connectivity
USB 2.0 High Speed and HDMI
Battery
NP-FV30 
Garansi
Garansi Resmi









2 komentar:

  1. Kepada Yth,
    Perusahaan Kontraktor Supplier & Jasa lainnya...
    DI – TEMPAT
    Up : Pimpinan/Finance
    From : Zeki Saputra,SE
    Parihal : Penawaran Jasa Penerbitan BANK GARANSI & SURETY BOND Tanpa Agunan / Collateral

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan Kami dari PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA, Adalah Perusahaan (Consultant bank guarantee & Surety Bond) Menawarkan Kerjasama dalam hal Penerbitan BANK GARANSI & Surety Bond , Serta penutupan kontrak lainnya, Dimana Bank Garansi & Asuransi yang kami tawarkan telah diterima diinstansi PEMERINTAH BUMN, SWASTA, PLN,CONOCO,CHEVRON, MABES,TOTAL, PERTAMINA ,DLL dan kami memberikan kemudahan diantaranya...Proses Cepat, Polis Kami Antar, Biaya Kompetitif,Tanpa Agunan/ Non Collateral.Info lebih lanjut hub,Tlp/WhatsApp. 0813.8547.5975

    Jenis Jaminan Proyek:
    1. Jaminan Penawaran/Bid ( Tender) Bond.
    2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond.
    3. Jaminan Uang Muka/Advance.
    4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond.
    5. Jaminan Pembayaran/Paymen Bond
    6. Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk (Custom Bond)
    7. Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya.

    Jenis-jenis jaminan asuransi (surety bond) yang kami terbitkan antaranya sebagai berikut:
    1. PT.ASURANSI ASKRINDO
    2. PT.ASURANSI JASINDO
    3. PT.ASURANSI ASEI
    4. PT.ASURANSI JAMKRINDO
    5. PT.ASURANSI SINARMAS
    6. PT.ASURANSI ASKRIDA
    7. PT.ASURANSI BUMIDA
    8. PT.ASURANSI ACA
    9. PT.ASURANSI MEGA PRATAMA
    10.PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP
    11.PT.ASURANSI RAYA
    12.PT.ASURANSI BERDIKARI
    13.PT.ASURANSI RAMAYANA
    14.PT.ASURANSI REKAPITAL

    Jenis-jenis Bank Garansi (Bank Guarantee) Yang Kami Terbitkan antaranya sebagai berikut:
    1. BANK MANDIRI
    2. BANK BRI
    3. BANK BNI
    4. BANK BTN
    5. BANK BCA
    6. BANK BII
    7. BANK BUKOPIN
    8. BANK EXIM
    9. BANK BPD DKI
    10.BANK BPD JATIM
    11.BANK BPD SUMSEL
    12.BANK BPD JAB,Dll..

    Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :
    1. Asuransi Pengangkutan
    2. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
    3. Asuransi Pengangkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
    4. Asuransi Pengangkutan Melalui Darat (Land Cargo)
    5. Asuransi Pengangkutan Melalui Udara (Air Cargo)
    6. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
    7. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
    8. Asuransi Rekayasa Tehnik (Engineering)
    9. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance)
    10.Asuransi Kebakaran (Fire Insurance) Dan Jaminan Asuransi Kerugian Lainnya

    Adapun syarat yang harus di lengkapi adalah :
    1.Membuat surat permohonan Bank Garansi / Asuransi
    2.Melampirkan Photo copy undangan lelang/SPK/PO/Surat kontrak kerja lainya
    3.Melampirkan Company Profile / Biodata perusahaan yang lengkap
    4.Melampirkan laporan keuangan (Rugi/ Laba) 2 Tahun terakhir
    5. Melampirkan Poto Copy Pengalaman Pekerjaan.
    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga dapat menjalin kerjasama dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

    Best Regard.
    ZEKI SAPUTRA,SE

    PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA
    Agent - Insurance – Bank Guarantee Surety Bond
    Jl. Kayu Manis lV No.16 RT 008 RW 003, Matraman Jakarta - Timur 13130
    Tlp/WhatsApp : 0813.8547.5975
    Telpon : 021-2289 6093
    Fax : 021-2232 6174
    E-mail : zeki.insurance@gmail.com / info.insurance97@yahoo.com




    BalasHapus
  2. Kepada Yth,
    Perusahaan Kontraktor Supplier & Jasa lainnya...
    DI – TEMPAT
    Up : Pimpinan/Finance
    From : Zeki Saputra,SE
    Parihal : Penawaran Jasa Penerbitan BANK GARANSI & SURETY BOND Tanpa Agunan / Collateral

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan Kami dari PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA, Adalah Perusahaan (Consultant bank guarantee & Surety Bond) Menawarkan Kerjasama dalam hal Penerbitan BANK GARANSI & Surety Bond , Serta penutupan kontrak lainnya, Dimana Bank Garansi & Asuransi yang kami tawarkan telah diterima diinstansi PEMERINTAH BUMN, SWASTA, PLN,CONOCO,CHEVRON, MABES,TOTAL, PERTAMINA ,DLL dan kami memberikan kemudahan diantaranya...Proses Cepat, Polis Kami Antar, Biaya Kompetitif,Tanpa Agunan/ Non Collateral.Info lebih lanjut hub,Tlp/WhatsApp. 0813.8547.5975

    Jenis Jaminan Proyek:
    1. Jaminan Penawaran/Bid ( Tender) Bond.
    2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond.
    3. Jaminan Uang Muka/Advance.
    4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond.
    5. Jaminan Pembayaran/Paymen Bond
    6. Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk (Custom Bond)
    7. Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya.

    Jenis-jenis jaminan asuransi (surety bond) yang kami terbitkan antaranya sebagai berikut:
    1. PT.ASURANSI ASKRINDO
    2. PT.ASURANSI JASINDO
    3. PT.ASURANSI ASEI
    4. PT.ASURANSI JAMKRINDO
    5. PT.ASURANSI SINARMAS
    6. PT.ASURANSI ASKRIDA
    7. PT.ASURANSI BUMIDA
    8. PT.ASURANSI ACA
    9. PT.ASURANSI MEGA PRATAMA
    10.PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP
    11.PT.ASURANSI RAYA
    12.PT.ASURANSI BERDIKARI
    13.PT.ASURANSI RAMAYANA
    14.PT.ASURANSI REKAPITAL

    Jenis-jenis Bank Garansi (Bank Guarantee) Yang Kami Terbitkan antaranya sebagai berikut:
    1. BANK MANDIRI
    2. BANK BRI
    3. BANK BNI
    4. BANK BTN
    5. BANK BCA
    6. BANK BII
    7. BANK BUKOPIN
    8. BANK EXIM
    9. BANK BPD DKI
    10.BANK BPD JATIM
    11.BANK BPD SUMSEL
    12.BANK BPD JAB,Dll..

    Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :
    1. Asuransi Pengangkutan
    2. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
    3. Asuransi Pengangkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
    4. Asuransi Pengangkutan Melalui Darat (Land Cargo)
    5. Asuransi Pengangkutan Melalui Udara (Air Cargo)
    6. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
    7. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
    8. Asuransi Rekayasa Tehnik (Engineering)
    9. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance)
    10.Asuransi Kebakaran (Fire Insurance) Dan Jaminan Asuransi Kerugian Lainnya

    Adapun syarat yang harus di lengkapi adalah :
    1.Membuat surat permohonan Bank Garansi / Asuransi
    2.Melampirkan Photo copy undangan lelang/SPK/PO/Surat kontrak kerja lainya
    3.Melampirkan Company Profile / Biodata perusahaan yang lengkap
    4.Melampirkan laporan keuangan (Rugi/ Laba) 2 Tahun terakhir
    5. Melampirkan Poto Copy Pengalaman Pekerjaan.
    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga dapat menjalin kerjasama dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

    Best Regard.
    ZEKI SAPUTRA,SE

    PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA
    Agent - Insurance – Bank Guarantee Surety Bond
    Jl. Kayu Manis lV No.16 RT 008 RW 003, Matraman Jakarta - Timur 13130
    Tlp/WhatsApp : 0813.8547.5975
    Telpon : 021-2289 6093
    Fax : 021-2232 6174
    E-mail : zeki.insurance@gmail.com / info.insurance97@yahoo.com




    BalasHapus